Artikel Kesehatan | Artikel Kecantikan | Tips | Resep Hot| Bola | Teknologi dan Internet | Foto Hot

Home » » Vonis 15 Tahun Penjara Akhir Dari Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

Vonis 15 Tahun Penjara Akhir Dari Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

abu bakar baasyir, vonis abu bakar baasyir, 15 tahun penjara abu bakar baasyir, abu bakar baasyir penjara

Amir Jamaah Anshorud Tauhid Abu Bakar Baasyir, Kamis (16/6/2011), akhirnya telah menerima vonis. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantorodi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Hukuman ini lebih ringan dibanding pendapat yang diajukan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri Swantoro, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar

Hakim anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.

Sepak terjang Abu Bakar Baasyir

Masa Pemerintahan Soeharto

Sidang perdana Baasyir terjadi pada 1983. Saat itu, Baasyir ditangkap, dan mau tak mau menjalani sidang atas dugaan makar karena menolak asas tunggal Pancasila. Tindakannya ini pun berbuntut pada ganjaran hukum selama sembilan tahun penjara. Tak mau menjadi bulan-bulanan hukum Orde Baru, Baasyir yang membawa kasusnya pada tingkat kasasi, justru melarikan diri ke Malaysia. Dia kabur bersama Abdullah Sungkar pada 11 Februari 1985, menuju kawasan Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Di Malaysia, Baasyir membangun jaringan Jamaah Islamiyah.

2002 - 2004

Lepas dari hukum Orde Baru, Baasyir yang kembali ke Indonesia, pada tahun 2002 jadi bidikan aparat penegak hukum. Pada 28 Oktober 2002, polisi mencokok Baasyir yang tengah berada di RS PKU Muhammadiyah, Solo. Baasyir pun diboyong ke Jakarta. Jalani persidangan, akhirnya pada 2 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Baasyir selama empat tahun. Baasyir dinilai hakim melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Baasyir karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melapor pejabat Keimigrasian. Baasyir melalui kuasa hukumnya pun melawan. Hingga akhirnya pada 10 November 2003, Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman Baasyir menjadi tiga tahun penjara. Dugaan Baasyir terlibat aksi makar dianggap tidak terbukti. Hukuman hanya diberikan lantaran Baasyir melanggar Keimigrasian. Putusan Pengadilan Tinggi pun diikuti Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukuman Baasyir menjadi satu setengah tahun penjara pada 3 Maret 2004. Baru saja lepas dari jeruji sela, pada 30 April 2004, Baasyir kembali dijemput paksa polisi. Selepas Sholat Subuh, Baasyir dituding sebagai salah satu tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali.

2005 Bom Bali

Setahun jalani sidang, pada 3 Maret 2005, Baasyir divonis 2,5 tahun penjara. Baasyir dianggap Hakim terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Tidak melarikan diri, Baasyir yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, akhirnya bebas pada
14 Juni 2006.

2010

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Baasyir pun harus ditangkap kembali oleh aparat polisi. Baasyir ditangkap di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Baasyir ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Baasyir ditangkap bersama Aisyah binti Abdurrahman dan sebelas orang yang mendampingi perjalanan Baasyir.

Baca Juga:

Entri Populer